Aptika Diskominfo Solok Selatan
Pemkab Solok Selatan
  Beranda Portal Aplikasi

Aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Kembali
...

Link :

http://ppid.solselkab.go.id/

Deskripsi :

Aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dibangun sebagai sebuah aplikasi desktop dan web memiliki fungsi dan kemampuan yang relatif cukup memenuhi kebutuhan pengelolaan dan pelayanan informasi oleh Badan Publik untuk penerapan Undang-undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Aplikasi ini membantu badan publik dalam melakukan pendokumentasian serta melayani permohonan informasi kepada masyarakat.

Dalam aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terdapat beberapa fitur dengan fungsi yang berbeda, diantaranya;

A. Daftar Informasi Publik (DIP) Ini merupakan database untuk semua jenis dokumen informasi publik yang bisa dalam bentuk berbagai macam format text dan image. DIP merupakan daftar panjang yang memuat mengenai informasi-informasi yang bersifat publik. DIP disusun berdasarkan kategori, jenis informasi, dan komponen/ perangkat daerah pembuat informasi, dimana data-data yang ada dalam DIP tersinkronisasi antara data di web.

B. Permohonan Informasi Salah satu tujuan aplikasi ini, selain sebagai ‘information centre’ juga berfungsi untuk memfasilitasi permintaan-permintaan informasi dari masyarakat. Permintaan bisa dilakukan dengan kunjungan langsung ke PPID terkait atau bisa dilakukan dengan permintaan yang diajukan melalui website yang diunduh. Semua permintaan baik dilakukan melalui aplikasi web akan bermuara pada satu database yang merekam semua permintaan dan pengajuan keberatan.

C. Laporan Pelayanan Setiap aktivitas yang terjadi di aplikasi ini, baik itu berupa permintaan dan keberatan akan terekam dan terekap secara detail pada aplikasi ini. 

D. Manajemen Pengguna Aplikasi PPID yang disusun di sini mampu Multiusers atau memiliki pengguna yang banyak dan dengan beragam peran. Misalnya ada yang berperan sebagai admin utama yang merupakan petugas yang melakukan moderasi permohonan informasi, serta petugas-petugas yang lain yang berperan untuk memproses permohonan informasi. Sedangkan untuk pengguna umum atau masyarakat yang ingin meminta informasi juga sifatnya tidak terbatas. Pengguna umum dapat mendaftarkan diri mereka sendiri melalui web, atau mendaftar dengan dibantu petugas dengan mendatangi meja informasi. Admin Utama berperan untuk melakukan pelayanan langsung merespon permohonan informasi dan juga melakukan disposisi kepada Komponen/ perangkat daerah lainnya.  Petugas berperan untuk melakukan pendokumentasian dokumen dan informasi serata melakukan pelayanan permohonan informasi yang sudah didisposisikan oleh admin utama.